Oleh: Mela Rosita
Bulan Ramadan yang jatuh pada akhir
April 2020, pandemi virus
corona atau Covid-19 diprediksi masih berbahaya di sejumlah kota di
Indonesia. Karena ancaman penyebaran Covid-19 masih kuat, maka Majelis Ulama
Indonesia (MUI) masih menerapkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk bisa
menjadi pedoman masyarakat beribadah saat bulan Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa dan
sunah menjalankan salat
Tarawih. Namun bagaimana pelaksanaan salat sunah Tarawih di tengah adanya
pandemi Covid-19? Fatwa MUI pada 16 Maret 2020 dan diteken oleh Ketua
Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Fatwa itu mulanya dibuat untuk mengatur hukum salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Namun,
ketentuannya sama dengan salat sunah Tarawih yakni sama-sama tidak
diperkenankan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Salah satu contoh
ketentuan hukumnya ialah bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib
menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya
penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di
masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh
akbar. Akan tetapi, apabila dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat
Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas
ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau
rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta
menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar
tidak terpapar Covid-19.
Seperti halnya di daerah saya, dusun Dadu Desa Madurejo, Kec. Puring Kab. Kebumen, Jawa Tengah, aktivitas salat
berjamaah masih seperti biasa dilakukan di mushola. Bahkan di bulan Ramadhan
ini, dari
hari pertama salat tarawih juga masih dilakukan seperti biasa di mushola.
Meskipun demikian, kami juga tetap memperhatikan dan menjalankan himbauan dari pemerintah
dengan tetap menjaga jarak serta menyadiakan sabun cuci tangan. Ya, memang suasana bulan
Ramadhan kali ini tidak seperti Ramadhan sebelumnya. Ramadhan kali ini terasa
lebih sepi karena ada beberapa orang yang tetap stay at home dan melaksanakan tarawih di rumah.
Suara-suara orang membaca Al-Qur’an dari desa-desa lain juga masih terdengar.
Bisa dikatakan di daerah saya ini aktivitas
masyarakat tidak sepenuhnya ter-lockdown. Orang-orang masih bisa pergi ke sawah, ke masjid dan mushola, walaupun untuk bepergian
yang jauh memang sudah dikurangi. Hal tersebut karena wilayah kami termasuk
daerah yang lumayan terpencil dan belum banyak yang positif Covid-19 sehingga
masyarakat masih merasa aman dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat disini juga
tetap mematuhi anjuran pemerintah misalkan dengan sering mencuci tangan, memakai masker apabila
bepergian,
melakukan penyemprotan disinfektan secara masal, dan lain-lain.
(Diakses pada hari
Kamis, 23
April 2020 pukul 13.45 WIB)
0 Response to "MASIH BISA TARAWIH DI MUSHOLA BAGAIMANA DENGAN KAMU?"
Posting Komentar