MASIH BISA TARAWIH DI MUSHOLA BAGAIMANA DENGAN KAMU?


Oleh: Mela Rosita

Bulan Ramadan yang jatuh pada akhir April 2020, pandemi virus corona atau Covid-19 diprediksi masih berbahaya di sejumlah kota di Indonesia. Karena ancaman penyebaran Covid-19 masih kuat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menerapkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk bisa menjadi pedoman masyarakat beribadah saat bulan Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa dan sunah menjalankan salat Tarawih. Namun bagaimana pelaksanaan salat sunah Tarawih di tengah adanya pandemi Covid-19?  Fatwa MUI pada 16 Maret 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Fatwa itu mulanya dibuat untuk mengatur hukum  salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Namun, ketentuannya sama dengan salat sunah Tarawih yakni sama-sama tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Salah satu contoh ketentuan hukumnya ialah bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. Akan tetapi, apabila dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Seperti halnya di daerah saya, dusun Dadu Desa Madurejo, Kec. Puring Kab. Kebumen, Jawa Tengah, aktivitas salat berjamaah masih seperti biasa dilakukan di mushola. Bahkan di bulan Ramadhan ini, dari hari pertama salat tarawih juga masih dilakukan seperti biasa di mushola. Meskipun demikian, kami juga tetap memperhatikan dan menjalankan himbauan dari pemerintah dengan tetap menjaga jarak serta menyadiakan sabun cuci tangan. Ya, memang suasana bulan Ramadhan kali ini tidak seperti Ramadhan sebelumnya. Ramadhan kali ini terasa lebih sepi karena ada beberapa orang yang tetap stay at  home dan melaksanakan tarawih di rumah. Suara-suara orang membaca Al-Qur’an dari desa-desa lain juga masih terdengar.
Bisa dikatakan di daerah saya ini aktivitas masyarakat tidak sepenuhnya ter-lockdown. Orang-orang masih bisa pergi ke sawah, ke masjid dan mushola, walaupun untuk bepergian yang jauh memang sudah dikurangi. Hal tersebut karena wilayah kami termasuk daerah yang lumayan terpencil dan belum banyak yang positif Covid-19 sehingga masyarakat masih merasa aman dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat disini juga tetap mematuhi anjuran pemerintah misalkan dengan sering mencuci tangan, memakai masker apabila bepergian, melakukan penyemprotan disinfektan secara masal, dan lain-lain.


(Diakses pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 13.45 WIB)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MASIH BISA TARAWIH DI MUSHOLA BAGAIMANA DENGAN KAMU?"

Posting Komentar