Suara Pustakawan : Setelah memperhatikan Surat dari Komisi D
DPRD DIY, Usulan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa tetntang permohonan
penundaan UKT Semester Ganjil TA 2020/2021, Rapat kordinasi universitas tanggal
3 juni 2020, dan situasi pandemic covid-19 yang berdampak pada ekonomi
masyarakat.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam rangka
memberikan pelayanan yang optimal dalam hal membayar UKT, memberikan kesempatan
kepada wali mahasiswa untuk mengajukan dispensasi waktu pembayaran UKT semester
ganjil TA 2020/2021.
Disini bagi mahasiswa yang ingin mengajukan surat permohonan
dispensasi pembayaran harus melalui prosedur yang ada di surat edaran yang
telah dikeluarkan oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan beberapa konsekuensi
yang ada di dalamnya.
0 Response to "Surat Edaran ( Dispensasi waktu pembayaran UKT semester ganjil TA 2020/2021 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta )"
Posting Komentar