Lia Nur Faizah, Kepala Devisi Jurnalistik HMPS IP 2020
https://www.arah.com/article/51520/begini-keadaan-ekonomi-dagang-bangsa-arab-masa-pra-islam.html
Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pada selasa malam atau delapan hari sebelum berakhirnya bulan Jumadil Akhir 13 H di usianya yang ke-63 tahun. Wafatnya Abu Bakar ash-Shiddiq menandai telah berakhir masa kepemimpin manusia pertama yang berbaiat kepada Nabi Muhammad. Sukses kepemimpinan menjadi bagian terpenting pada saat itu demi menjaga warisan-warisan yang ditinggalkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai pengganti Nabi Muhammad saw dalam memimpin umat Islam.
Ekspansi tetap dilanjutkan oleh khalifah berikutnya, Umar ibn al-Khattab. Pada masa ini gelombang ekspansi pertama pun dimulai. Wilayah demi wilayah di luar Jazirah dapat ditaklukkan. Pada tahun 14 H, Abu Ubaidah bin al-Jarrah bersama Khalid bin Walid dengan pasukan mereka berhasil menaklukkan kota Damaskus dari tangan kekuasaan Bizantium.
Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonomi yang akan dijalankannya. Di antara kebijakan-kebijakan Umar menggunakan dasar-dasar sebagai berikut:
Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil hasil kharaj atau harta fai’ yang diberikan Allah kepada rakyat kecuali melalui mekanisme yang benar.
Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya, dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim.
Negara menggunakan kekayaan dengan benar. Umar ibn Khattab terkenal sangat berani melakukan ijtihad, hal ini dilakukan karena Umar melihat lebih jauh dan lebih dalam terhadap ajaran Islam, yaitu adanya prinsip kemaslahatan umat.
Dalam kebijakan Umar secara garis besar pada pendapatan negara dalam hal di bawah ini :
Devisa Negara
Dalam perkembangannya agar Umar mengatur segala aspek pemasukan Negara yang dipimpinnya, antara lain Zakat, Fai, Ghanimah, jizyah, kharaj, ‘Ushur .
Zakat
Pengertian zakat jika kita meminjam istilah agama Islam, zakat adalah kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan hukumnya fardu ‘ain atas tiap tiap orang cukup syarat-syaratnya. Sesungguhnya zakat dapat membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan mampu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati manusia dan memperkembangkan harta bendanya. Zakat mulai diberlakukan dan diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua Hijriyah. Zakat meliputi zakat maal (binatang ternak, emas dan perak, biji makanan yang mengenyangkan, buah-buahan, harta perniagaan), zakat rikaz, dan zakat fitrah.
Dalam hal kepanitiaan penerimaan zakat Umar ibn Khattab membetuk Amil zakat. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Yaitu muallaf, fakir, miskin, amil, gharim, riqob, sabillillah, ibnu sabil.
Dalam hal kebijakan untuk memberikan bagian zakat kepada ashnaf, yaitu salah satunya adalah kelompok mu’allaf. Umar berpendapat bahwa bagian para mu’allaf diberikan saat orang-orang Islam sedang dalam keadaan lemah. Zakat itu diberikan kepada mereka untuk melindungi mereka dari kejelekan dan yang membahayakan imannya, serta untuk melemah lembutan hati mereka.
Jika islam sudah Berjaya dan jumlah orang Islam sudah banyak dan mereka enjadi kuat dan dahsyat, maka mereka tidak boleh diberi bagian zakat, baik orang yang diberi orang yang harus mendapatkan perlindungan atau orang yang hatinya harus dilemah lembutkan. Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa pernah ada seorang musyrik meminta uang kepada Umar, namun beliau tidak memberinya. Umar berkata “siapa yang mau beriman, maka berimanlah. Dan siapa yang mau kafir, kafir lah.” Hal tersebut, merupakan alasan yang diungkapkan oleh Umar tentang pembagian zakat kepada mu’allaf yang mana kondisi mua’allaf pada waktu itu masih dalam ekonomi yang tidak stabil dan iman yang belum kuat sehingga memungkinkan kembali murtadz. Oleh sebab itu, Umar mengambil kebijakan memberi zakat kepada mereka yaitu mu’allaf. Akan tetapi jika kondisi mereka sudah mapan dalam segi ekonomi, maka mereka tidak diberikan zakat lagi. Dengan alas an kondisi ekonominya sudah baik dan iman mereka sudah kuat.
Ghanimah
Menurut Muhammad Rawwas, ghanimah adalah harta yang dirampas dari orang-orang. Islam dari tentara kafir dengan jalan perang. Ghanimah merupakan hal-hal yang dirampas oleh orang-orang Islam dari tentara kafir; tanah, tawanan perang (laki-laki, perempuan, anak-anak), dan harta yang dapat dipindah-pindah (kuda, dirham, pedang, dan sebagainya). Harta rampasan tersebut diperoleh dari orang-orang kafir oleh orang-orang Islam didapatkan setelah melalui pertempuran antara tentara Islam dengan tentara kafir. Dalam ekspansi besar-besaran yang dilakukan Umar, sebagai contoh ketika menaklukkan Negeri Syam. sehingga banyak ghanimah yang didapatkan oleh orang-orang Islam. Inilah yang menjadi persoalan mendasar umar mengambil kebijakan dalam pembagian ghanimah.
Pembagian ghanimah terbagi menjadi tiga macam, antara lain:
Shafi yaitu harta rampasan yang dipilih oleh kepala Negara, harta ini tidak boleh dibagi-bagikan.
Seperlima dari shafi dibagikan, seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (QS. al-Anfal 41). Setelah Rasul wafat, Abu Bakar menghentikan bagian Rasul dan kerabat Rasul, menggantikannya ke fakir miskin. Demikian ini, diikuti oleh Umar dan membagikan kepada fakir, miskin, dan ibnu sabil.
Empat perlima dibagikan kepada tentara yang ikut berperang. Mengenai tentara, menurut Umar ada beberapa syarat bagi tentara-tentara Islam mendapatkan bagian ghanimah antara lain:
Hendaknya ikut berperang. Dalam sebuah percakapan Umar mengatakan “harta rampasan itu hanya untuk orang-orang yang ikut perang.”
Hendaknya merdeka, Umar berkata “seorang hamba sahaya tidak punya hak bagian atas harta bagian atas harta rampasan perang, jika dia ikut perang bersama tuannya, tapi dia ikut perang atas kehendaknya sendiri, maka dia mendapatkan bagian” dan Umar dalam tulisannya “setiap hamba sahaya yang berperang dan tidak bersama tuannya, maka berikan dia seperti bagian sepeti orang merdeka”.
Baligh, Umar tidak membagikan ghanimah kepada tentara yang belum baligh. Hak yang dimiliki laki-laki dan perempuan sama dalam mendapatkan bagian harta tersebut.
Ketika orang-orang Islam mendapatkan rampasan, maka harta itu diambil seperlimanya untuk Negara lalu dibawa ke hadapan amirul mukminin supaya dibagibagikan kepada mereka yang berrhak menerimanya dengan epengetahuannya. Oleh sebab itu, yang berhak menangani pembagian ghanimah yaitu amirul mukminin atau panglima perang.
Fai’
Fai’ (harta rampasan yang ditinggalkan musuh) ialah suatu yang diambil dari harta orang-orang kafir dan diperoleh tidak dengan pertempuran atau tanpa terjadinya perang, seperti jizyah, kharaj, ‘Ushur. Pembagian harta fai’ dibagi menjadi lima bagian sebagaimana Umar Ibn Khatab berpendapat bahwa harta fai’ dalam pembagian diqiyaskan dengan ghanimah (harta rampasan) yaitu seperlima dari ghanimah dibagikan kepada Allah dan RasulNya, Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib), Anak Yatim, Fakir Miskin, Ibnu Sabil. Sedang empat perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut pertempuran.
Pembagian harta fai’ dibagi menjadi lima bagian sebagaimana Umar Ibn Khatab berpendapat bahwa harta fai’ dalam pembagian diqiyaskan dengan ghanimah (harta rampasan) yaitu seperlima dari ghanimah dibagikan kepada Allah dan RasulNya, Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib), Anak Yatim, Fakir Miskin, Ibnu Sabil. Sedang empat perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut pertempuran.
Kharaj
Pengetian tentang kharaj adalah pajak bumi yang diwajibkan oleh Kepala Negara kepada masyarakat yang mengadakan perjanjian perlindungan dengan Negara. Pajak bumi yang wajib dikeluarkan mengingat tiga kondisi sebagai berikut:
Bumi yang pemiliknya sudah masuk Islam, tanah atau bumi yang semacam ini adalah sah menjadi kepunyaan pemiliknya, dan tidak boleh ada kewajiban pajak terhadapnya.
Bumi perdamaian, yaitu setiap bumi yang penduduknya mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam, supaya mereka itu tetap menjadi miliknya.
Bumi taklukan, yaitu bumi yang penduduknya ditaklukkan dengan tajamnya pedang, dan bumi tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mereka yang berhak atas harta rampasan, melainkan bumi itu tetap menjadi miliknya.
Orang yang wajib membayar pajak bumi diantaranya adalah:
Pemilik perjanjian
Pajak bumi yang diwajibkan kepada pemilik perjanjian, sama hukumnya dengan hokum upeti. Apabia pemiliknya masuk Islam makan pajak bumi itu hilang atau tidak wajib lagi. Dan apabila tanah tersebut dijual dari orang kafir A ke orang kafir B, maka wajib pajaknya jatuh kepada orang kafir B. Kemudian jika tanah tersebut dijual dari orang kafir ke orang Islam, maka hilanglah kewajiban pajak tersebut.
Penduduk yang tanahnya telah ditaklukkan
Dalam hal ini, jika pemilik tanah tersebut masuk Islam, maka pajak tersebut masih wajib. Hanya saja upeti tidak diwajibkan lagi. Oleh sebab itu Umar mewajibkan pajak kepada mereka yang mempunyai tanah, baik itu laki-laki, perempuan, Muslim, dan atau Kafir.
Jizyah
Definisi jizyah adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh orang kafir, orang merdeka atau budak yang ditinggal di wilayah pemerintahan Islam. Jizyah juga biasa disebut dengan istilah upeti. Kepala Negara mempunyai hak untuk membebankan kewajiban pembayaran jizyah setelah mempelajari situasi dan kondisi yang dialami oleh orang-orang yang dibebani jizyah tersebut.
Empat golongan yang jizyahnya harus diambil tersebut adalah:
Ahli kitab, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Orang yang memiliki sesuatu yang merupai kitab, yaitu orang-orang Majusi.
Orang Mutad, yaitu orang yang awalnya beragama Islam kemudian keluar dari agama Islam ke agama lainnya.
Orang-orang Nasrani dari Bani Taghlib.
Kebijakan Ekonomi Masa Umar bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin Abdul Aziz sudah sering didengar ditengah-tengah masyarakat. Para ulama dan buku-buku banyak yang menulis bagaimana kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini. Catatan sejarah yang mengatakan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz telah berhasil mensejahterakan rakyatnya pada masa itu. Menjadi yang menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait sosok Umar bin Abdul Aziz ini. Umar bin Abdul Aziz bin Marwan adalah seorang khalifah yang saleh. Sering dipanggil dengan sebutan Abu Hafsh. Disepakati sebagai Khalifah Rasyidin kelima. Umar dilahirkan di Hulwan, nama sebuah desa di Mesir. Ayahnya, Marwan pernah menjadi gubernur di wilayah itu (As Suyuthi, 2013:269)
Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah pada dinasti Bani Umayyah selama dua setengah tahun. Usia pemerintahan yang relatif singkat tersebut, beliau berhasil merobah sendi-sendi kehidupan rakyatnya. Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah ke delapan pada pemerintahan Dinasti Umayyah.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik
Pada Masa Umar bin Abdul Aziz Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan keuangan publik dikelola oleh Baitul Mal. Baitul Mal bukanlah lembaga privat atau swasta,melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran darinegara Islam (Khilafah). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalamsejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitumasa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dankhalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924.
Pengelolaan Baitul Mal
Pada masa Umar bin Abdul Aziz berbeda dengan masa-masa khalifah sebelumnya. Beliau melakukan reformasi diberbagai bidang, sehingga terjadi perbaikan kehidupan rakyatnya. Pada penelitian ini, kebijakan pengelolaan keuangan publik pada masa Umar bin Abdul Aziz dibagi menjadi dua bagian, yaitu: kebijakan yang berkaitan dengan sumber-sumber penerimaan Baitul Mal dan kebijakan yang berkaitan dengan pengeluaran atau alokasi Baitu Mal. Pada bagian akhir nanti akan dilihat apa saja dampak dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
Sumber-Sumber Penerimaan Baitul Mal :
Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah sangat sederhana, padahal sebelum menjabat sebagai khalifah beliau adalah orang yang berkecukupan dan pernah menjabat sebagai gubernur Madinah. Sumber-sumber penerimaan negara pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah sebagai berikut:
Zakat
Umar bin Abdul Aziz mengikuti sunnah Nabi dalam hal penarikan zakat, iamenunjuk para petugas yang amanah dan dapat dipercaya, lalu menyuruh mereka untukmenarik harta yang diwajibkan untuk dizakatkan tanpa berlebih-lebihan atau bahkanmendzhalimi. Kemudian Umar memerintahkan para petugas itu untuk mencatatkan resitanda pelunasan untuk para pembayarnya hingga mereka tidak harus membayar lagikecuali telah berganti tahun.Lalu Umar juga memastikan setiap kelompok yang berhakmenerima zakat harus menerima zakat tersebut di daerahnya masing-masing kecualimereka sudah berkecukupan. (Ali Muhammad Ash Shalabi: 2014:440) Allah SWT Berfirman yang artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.(QS Al Baqarah, 2:110) Beliau sangat menekankan agar rakyatnya membayar zakat, karena selain zakat merupakan perintah Allah SWT langsung, zakat juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat lainnya. Pada dasarnya zakat juga dapat diartikan distribusi pendapatan, dimana orang yang memiliki harta berlebih berbagi dengan sesama muslim yang kurang mampu.
Jizyah
Ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah, ia segera menghapuskankewajiban jizyah bagi orang-orang yang sudah masuk Islam. Bahkan Umar menekankanlarangan itu.Ia pernah menuliskan sebuah surat kepada pejabatnya yang isinya antaralain: “Apabila ada shalat dengan menghadap kiblat kita, maka janganlah sekali-kalikamu mewajibkan jizyah kepadanya.(Ali Muhammad Ash Shalabi, 2014:442)
Jizyah merupakan salah satu sumber penerimaan negara pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Jizyah wajib diambil dari orang-orang kafir, selama mereka tetap kufur, namunapabila memeluk Islam, maka gugurlah jizyah dari mereka.Untuk besarnya jizyah,tidak ditetapkan dengan suatu jumlah tertentu, namun ditetapkan berdasarkan kebijakandan ijtihad khalifah, dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang wajibmembayar jizyah.Apabila jizyah diberlakukan pada orang yang mampu, sementara diakeberatan membayarnya, maka dia tetap dianggap mempunyai hutang terhadap jizyahtersebut. Dia akan diperlakukan sebagaimana orang yang mempunyai hutang
Kharaj
Kharaj juga merupakan sumber pemasukan negara pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, bahkan pendapatan negara dari kharaj ini sangat tinggi. Kharaj ini berbeda dengan ‘usyur, karena kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun damai. Pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, pemasukan kas Negara dari segi khiraj begitu tinggi, bahkan hingga mencapai seratus duapuluh empat juta dirham. Bertambahnya pemasukan kas Negara dari kharaj ini disebabkan oleh siasat reformasi yang dicanangkan oleh Umar, yang mana salah satunya dalah melarang jual beli tanah khiraj.Larangan itu ternyata dapat memelihara sumber utama produksi pertanian, dan larangan itu juga dirasakan oleh petani sebagai perhatian terhadap mereka, sebab disamping larangan tersebut Umar juga menghapuskan segala macam bentuk pajak yang zhalim yang sebelumnya sangat mengganggu produksi pertanian mereka. (Ali Muhammad Ash Shalabi, 2014:444)
Usyur
Usyur merupakan apa yang diambil atas hasil pertanian tanah ‘usyryyah. Dalam buku Ali Muhammad Ash Shalabi dikemukakan bahwa Umar bin Abdul Aziz juga menekankan perhatiannya terhadap usyur yang menjadi salah satu pemasukan Negara itu, ia menjelaskan dasar-dasar hukumnya kepada para petugasnya, ia juga memerintahkan untuk menuliskan bukti pembayaran kepada mereka yang telah membayarkannya hingga mereka tidak membayar lagi dalam jangka waktu satu tahun kedepan. Dan Umar juga menegaskan larangannya kepada para petugas itu agar mereka tidak menarik usyur dengan cara-cara yang tidak benar.
Ghanimah dan Fai
Beberapa ulama berpendapat bahwa ghanima merupakan segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan. Pihak yang berwenang mendistribusikan ghanimah adalah Rasulullah saw dan para khalifah setelah beliau. Sedangkan fai merupakan segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah, ia lebih mementingkan reformasi keadaan di dalam negeri, hingga tidak banyak terjadi perluasan wilayah Negara Islam di masa pemerintahannya. Oleh karena itu pula, tidak banyak harta ghanimah yang masuk ke dalam kas Negara pada masa pemerintahan Umar, harta ganimah yang ada di baitul maal saat itu adalah sisa-sisa dari perluasan wilayah Islam yang dilakukan oleh para khalifah sebelumnya. (Ali Muhammad Ash Shalabi, 2014:449)
Pajak (dharibah)
Pajak (dharibah) merupakan salah satu sumber pemasukan baitul mal.Sebagaimana sumber penerimaan yang sudah diuraikan diatas, pajak juga sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara pada saat itu.Akan tetapi pajak yang dipungut memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan sumber penerimaan
Pengeluaran Baitul Mal
Pengeluaran Baitul Mal pada masa Umar bin Abdul Aziz banyak digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya, sehingga setiap pemasukan Baitul Mal Umar bin Abdul Aziz selalu berupaya untuk menyalurkannya segera kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kebijakan pengeluaran Baitul Mal pada umumnya dibagai menjadi dua, yaitu: untuk kepentingan masyarakat umum dan untuk kepentingan negara. Umar bin Abdul Aziz selalu memikirkan tentang nasib kaum fakir miskin, anak yatim, janda-janda, dan lain sebagainya. Pengeluaran Baitul Mal juga dilakukan secara transparan, sehingga para pegawainya juga dilarang untuk berbuat tidak adil dalam mengelola baitul mal.
Dampak Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik
Dampak dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz dirasakan langsung oleh rakyatnya. Permasalahan rakyatnya benar-benar diperhatikan oleh Umar, sehingga waktu kerjanya tidak memperhatikan siang dan malam. Umar bin Abdul Aziz juga sangat takut terhadap Allah SWT, sehingga amanah yang diembannya benar-benar dijalankan dengan sangat maksimal. Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz juga banyak dicatat oleh para ulama sebagai pemerintahan yang fenomal dan bersejarah. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin selama dua setengah tahun, waktu yang relatip singkat.
Kesejahteraan Rakyat Meningat
Pada masa pemerintahan sebelum Umar bin Abdul Aziz, kondisi kesejahteraan rakyatnya meningkat. Hal ini ditandai dengan orang kaya sulit untuk menyalurkan sedekahnya karena orang-orang yang dahulunya penerima sedekah sudah menjadi orang yang mampu. Kondisi tersebut tentu sangat berbeda dengan apa yang ada di Indonesia saat ini, dimana banyak sekali pengemis/peminta-minta ditemukan dijalan raya, pasar, tempat-tempat umum dan lain sebagainya. Untuk melihat gambaran kesejahteraan rakyat Umar bin Abdul Aziz, berikut pernyataan salah seorang putera Zaid bin Khattab dalam buku Herfi Ghulam Faizi. Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah hanya dua setengah tahun. Itu samaartinya dengan tiga puluh bulan. Tidaklah ia meninggal sampai ada seorang ketika itu yang menitipkan hartanya kepada kami dalam jumlah besar. Ia berpesan: "Bagikan ini kepada orang-orang fakir." Sampai ma-lam hari ia menunggu siapa orang yang akan diberinya harta sedekah itu tapi tidak menemukan. Akhirnya ia pulang membawa kembali harta yang ia niatkan untuk diseekahkan itu. Sungguh Umar bin Abdul Aziz telah membuat manusia menjadi kaya.(Herfi Ghulam Faizi, 2012:28)
Daya Beli Masyarakat Meningkat
Kesejahteraan masyarakat meningkat juga ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat.Meningkatnya daya beli masyarakat disebabkan karena pendapatan masyarakat yang meningkat, sehingga dengan meningkatnya pendapatan masyarakat akan berpengaruh juga kepada pendapatan negara. Orang yang memiliki pendapatan yang meningkat akan membayar zakat, sadaqah dan lain sebagainya melalui Baitul Mal, sehingga secara langsung meningkatkan pendapatan negara. Sungguh manajemen ekonomi Umar bin Abdul Aziz telah membuahkan hasil yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Ia berikan fasilitas-fasilitas yang merangsang produktivitas dan kreati-fitas masyarakat. Ia juga hilangkan semua bentuk aral yang menghadang perkembangan perekono-mian ummat. Dengan begitu sektor perdagangan pun semakin meningkat.Dan dengan meningkat-nya sektor itu akanmemacu pertumbuhan ekonomi dari sektor-sektor lainnya. Sehingga penda-patan masyarakatpun juga akan ikut meningkat. Kalau sudah begitu tentu bertambah pula zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dari harta mereka.(Herfi Ghulam Faizi, 2012:29)
Orang Miskin Berkurang
Saat itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz mencanangkan program bantuan kepada orang-orang miskin. Bagi siapapun orang yang dililit hutang dan tak mampu mengembalikannya maka pemerin-tah akanmembantunya dalam mengembalikan hutang-hutangnya itu.Tentu ini adalah salah satu program untuk menyelamatkan dan meningkatkan perekonomian rakyat. Hingga akhirnya datang sebuah surat dari salah seorang pegawainya yang diantara isinya adalah sebagaimana berikut ini:
"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kami mendapati orang yang mempunyai rumah, pembantu, perabotan rumah tangga yang lengkap serta kendaraan. Apakah mereka perlu dibantu untuk mengembalikan hutangnya?" Khalifah menjawab: "Seorang muslim itu harus mempunyai rumah untuk berteduh, pembantu yang membantunya sehari-hari, kuda untuk berjihad melawan musuh serta perabotan untuk rumah-nya. Maka yang seperti itu jika memiliki hutang tetaplah seorang yang perlu dibantu.".(Herfi Ghulam Faizi, 2012:29) Begitulah gambarankemakmuran masyarakat pada masa itu.
Pajak Berkurang Karena Banyak yang Masuk Islam
Inilah salah satu fenomena ajaib yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Ab-dul Aziz. Banyaknya orang yang berbondong-bondong masuk kedalam agama Islam.Tentunya ada sebab kenapa mereka melakukan itu.Diantaranya adalah karena mereka menyaksikan keindahan, kesempurnaan, dan kebaikan Islam, yang itu belum mereka lihat dengan jelas sebelumnya. Melihat fenomena ini, 'Adi bin Arithah menyampaikan sebuah masukan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz. "Amma ba'du.Sungguh orang-orang telah banyak yang masuk Islam.Aku khawatir jika penda-patan negara dari pajak menjadi berkurang."Namun Umar bin Abdul Aziz memiliki sudut pandang tersendiri menanggapi fenomena sosial yang mencengangkan ini. Iapun segera membalas surat 'Adi bin Arithah dengan mengatakan, "Aku telah memahami suratmu. Demi Allah, aku lebih senang semua ummat manusia masuk Islam, sehingga aku dan kamu menjadi petani yang makan dari hasil jerih payah sendiri.(Herfi Ghulam Faizi, 2012:30)
Terciptanya Kenyamanan dan Keamanan Sosial
Salah satu indikator keberhasilan pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah terciptanya kenyamanan dan keamanan sosial. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, Islam dikembangkan tidak dengan peperangan akan tetapi beliau lebih banyak fokus kepada perbaikan di internal. Umar pun dikenal dengan kecerdasan, kematangan berfikir dan kebijaksanaan bersikap. Kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz terbukti ketika terjadi pemberontakan yang semakin memanas ketika kekhila-fahan Islam dipegang oleh Yazid bin Muawiyah. Karena disana Abdullah bin Zubair juga memprok-lamirkan diri sebagai khalifah atas dukungan masyarakat Madinah. Namun dengan kecerdasan, kematangan berpikir, kebijaksanaan bersikap, akhirnya Umar bin Abdul Aziz berhasil merangkul kelompok ini dalam pangkuan Islam yang benar. Sejarah telah mencatat dengan rapi, bahwasanya masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ini terkenal dengan keamanan dan kenyamanan sosialnya. Keamanan yang menyeluruh dan Kenyamanan yang merata.Hal itu disebabkan oleh sikap adilnya dalam memimpin, semangatnya dalam memerangi kedhaliman, perhatiannya yang besar akan kebutuhan masyarakat, dan penerapan Syari'at Islam dalam setiap gerak dan nafas perpolitikan,(Herfi Ghulam Faizi, 2012:31)
Lia Nur Faizah, Kepala Devisi Jurnalistik HMPS IP 2020
Lia Nur Faizah, Kepala Devisi Jurnalistik HMPS IP 2020

0 Response to "KEBIJAKAN EKONOMI MASA UMAR BIN KHATTAB"
Posting Komentar